Thursday, January 5, 2017

"KEADILAN SOSIAL TIDAK HARUS KOMUNIS"

"KEADILAN SOSIAL TIDAK HARUS KOMUNIS"
.
Opini Sosial ala #SPMC Suhindro Wibisono
.
.

KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA, itulah bunyi sila kelima dari Pancasila yang adalah pedoman bernegara dan berbangsa kita sebagai satu kesatuan dari NKRI.
.
Jika ditinjau dari "siapa yang tidak mau kerja, maka tidak berhak mendapat keadilan sosial", ya tidak salah! Tapi bukankah disitu tertulisnya "BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA", artinya tanpa kecuali bukan? Bukan bermaksud menjadikan negara ini pakai sistem komunis, tapi bukankah kenyataannya lapangan kerja juga tidak tersedia untuk mencukupi seluruh rakyat yang butuh kerja?
.
Sila ke 5 itu harusnya negara (pemerintah) menjamin kehidupan mimimum(dasar) setiap warga negaranya. Tentu saja dengan syarat-syarat tertentu, misalnya warga negara yang berusia mulai 20 tahun dan sedang tidak kuliah dan tidak kerja (tidak berpenghasilan), maka pemerintah memberikan uang makan mingguan sebesar 150 ribu, jadi kalau dihitung tahunan menjadi 52 X 150rb = 7.800.000.- Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2016 mencapai 7,02 juta, anggaplah 10 juta jiwa, maka biaya jaminan kehidupan minimum pertahun bagi pengangguran di NKRI adalah 10jt X 7,8jt = 78.000.000.000.000. (78T)
.
Apakah terlalu besar uang 78T setahun untuk biaya keadilan sosial? Bahkan jika harus mencapai 100T sekalipun? Untuk melaksanakan hal itu, data kependudukan tentunya harus akurat, dan itu ranah kerja Mendagri bukan?
.
Ketika pemerintahan saat ini menentukan harga BBM di Papua setara dengan harga BBM di Pulau Jawa(?), itulah juga yang namanya keadilan sosial, saya sangat senang ketika hal itu diumumkan oleh Presiden Jokowi, karena kebetulan punya mimpi serupa, dan menyayangkan kenapa pemerintahan sebelumnya tidak melakukannya? Apakah hal semacam itu boleh ditafsir sebagai rasa keberpihakan seorang pemimpin?
.
Seharusnya, semua harga yang ditentukan oleh negara (pemerintah) sudah selayaknya sama dan berlaku untuk seluruh wilayah NKRI, karena bukankah itu makna kehadiran pemerintah diseluruh wilayah NKRI. Jadi untuk harga komoditas bahan pokok, jika harga itu ditentukan oleh pemerintah, sudah selayaknya harganya sama bagi seluruh wilayah NKRI, itu menurut rasa saya ejawantah sila ke 5 dari Pancasila kita. Maaf jika saya ngaco lagi, pan saya hanya mengutarakan berdasar rasa saya yang sangat mungkin beda ama rasa pembaca. (#SPMCSW, Kamis, 5 Januari 2017)
.
.
Sumber gambar:
Kumpulan Makalah

No comments:

Post a Comment