Tuesday, May 21, 2013

SUBSIDER


( Image source : jurnalhukum.blogspot.com )



Kali ini judulnya sangat simpel bro/sis, moga moga isinya juga bisa sesimpel judulnya.

Kali ini aku mau nulis tentang keputusan hakim, teristimewa tentang SUBSIDER, yang menurut logika saya sangat "mengesankan".

Coba kita lihat keputusan tentang kasus pajak Gayus, hukumannya adalah . .   .   .    denda 1 milyar subsider 4 bulan penjara.

Kasus Angie, . .  . . denda 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus Cucu Marwan . .   .  . denda 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Kasus Santun Nainggolan . .   .   .  denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.

Kasus Cicin . .  .    .  denda 1 milyar subsider 2 bulan penjara.

Engga usah diterusin deh . . .  selain males nyari datanya di Om Google, kurang lebih ya begitu-gitu aja toh ?

Bayangkan aja . . . uang satu milyar, 'paling lama'  disamakan ama 6 bulan penjara, sangat ironi kalau dibanding ama kasus-kasus sepele yang lain bukan ?. Nyolong jemuran "mungkin" hukumannya beberapa bulan, nyolong sendal bekas mungkin hukumannya juga beberapa bulan, begitu juga ama nyolong beberapa buah coklat, dll . . . .

Apakah menurut kalian hal tsb tidak ada yang mengusik hati nurani ?

Hello para pakar hukum, mohon pencerahannya ya, maklum saya tidak pernah kuliah hukum.

Kalau memang hal tersebut tidak seharusnya boleh terjadi, napa dibiarkan terus terjadi ?

Moga-moga DPR kita berkehendak meluruskan hal-hal yang sepertinya sepele seperti hal tersebut, dan merubahnya menjadi lebih punya rasa keadilan . .  .   .
Dihilangkan aja subsidernya, atau gantinya adalah perampasan harta kekayaan jika dendanya tidak dibayar.

Karena saya sangat yakin . . . para koruptor (terhukum) bukanlah orang TOLOL yang akan memilih membayar DENDA-nya, mereka PASTI akan memilih SUBSIDER-nya !!
Gile, uang denda-nya bisa bikin si-terhukum jadi RAJA di penjara bok . .  .   .   ya kan ?


Wassallam

blogspot, Mei 2013.
By SW.

No comments:

Post a Comment