Friday, May 10, 2013

PENDELEGASIAN PENGAWASAN


( Image source : citraislam.com )

Sudah bukan rahasia lagi, kalau pedagang kaki lima dipungut bayaran waktu berdagang, walau itu dilakukan ditempat terlarang.
Bahkan bisa jadi kejadiannya barlangsung sangat lama ( baca : bertahun-tahun / puluhan tahun mungkin ? ).
Sehingga para pedagangnya 'beranggapan' kalau tempat dagangnya adalah "resmi" !!
Siapa yang salah ??
Sungguh ironi, tapi begitulah kenyataannya.
Kalau semua orang tahu tentang hal tersebut, apakah para pejabat yang punya tanggung jawab tentang hal tersebut tidak tahu ??
Rasanya semakin aneh bin ajaib.
Sehingga kalau terjadi penertiban, alias penggusuran, para pedagang melakukan demo alias perlawanan. Malah seringnya berbuntut pemberian pesangon, ganti rugi, atau apalah itu namanya . . .   .
Sangat konyol hal tersebut selalu terjadi ber-ulang, selama ber-puluh tahun ini, terutama dikota-kota besar.

Pembiaran ?   Serakah ? (Karena memungut bayaran)
Aji mumpung ?   Atau apa ?? . . .
Atau . . .   .  memang 'kelewat amat sangat' sulit menanggulanginya ??
"Tidak mau" . .   .    .   mungkin itulah yang paling pas !

Terkadang aku pikir .  .   .   .   kenapa waktu yang berdagang baru satu orang, hal tersebut dibiarkan ?   Engga tahukah ?
Tapi napa bisa di-mintain retribusi/pungutan  kalau engga tahu ?
Oknum ?  Paling gampang dan paling benar kalau dilempar ke mahluk yang bernama oknum ! hehehehe . .  .    .

Kalau masalahnya tidak tahu ada pedagang yang berdagang ditempat yang tidak seharusnya, kenapa tidak melibatkan LURAH saja ?
Saya kurang begitu tahu tentang struktur jabatan pemerintah daerah, apakah yang terkecil (terendah) yang mendapat gaji adalah lurah ??
Kalau benar  . . .   .  berarti tanggung jawabnya diberikan ke Lurah aja, Lurah harus mengawasi wilayahnya, bukankah hal tersebut sangat masuk akal ?
Kalau lurahnya tidak sanggup . .   .    .  ya diganti aja . .   .    .
bukankah Pak Gub lagi lelang jabatan . .   .     .

Kalau Lurahnya melakukan pengawasan, lalu melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima, rasanya tidak harus menunggu sampai menjadi 'kaki seribu' baru dilakukan pelarangan atau penertiban.  Rasanya lebih mudah .  .  .  selain juga lebih jelas tanggung jawabnya kelurahan untuk menertibkan wilayahnya.
Tentu saja Lurah berhak dan berkewajiban meminta dukungan atasannya kalau terjadi masalah dalam penertibannya, dalam hal tersebut . . .  Camat, dan berjenjang keatasnya lagi jika diperlukan.
Karena yang terpenting disini adalah kecepatan respon terhadap masalah, bukannya pembiaran masalah sampai menjadi lebih besar dan lebih menimbulkan gejolak jika dilakukan penertiban.

Karena kalau hari ini ada pedagang tidak dilarang berjualan ditempat yang memang tidak seharusnya diperbolehkan, maka besok akan datang pedagang yang lain nimbrung, entah karena diundang temennya, atau karena memang berpendapat 'kalau dia boleh, napa aku tidak ?', mulailah proses terjadinya kaki seribu   hehehehe . . .   .    .

Terlebih belakangan ini beredar juga berita : 
Banyak pedagang kaki lima bertumbuhan  .  .   .    .    mumpung Gubernur-nya buaik pol . .   .    .    .   siapa tahu dapet kompensasi penggusuran nantinya . . .   .    .  syukur-syukur dapet tempat jualan resmi nanti . .   .   .     (mancing deh . .  .   .   .   untung-untungan  hehehehe . . . )
Begitu juga penghuni bantaran kali . .  .   .  entah warga asli mana yang berdatangan .  .    .   adu nasib juga .  .    .    .
Saya jadi ingat di tv berita, waktu itu Pak Gub bilang-nya : . .   .   . kan ybs warga Indonesia juga . .   .    .  ndak masalah-lah . .   .    .
(maaf Pak Gub )
Luar biasa buuuaaaik pol !!  Mestinya udah boleh jadi presiden tuh . .   .    .   hehehehe  . .  .   .   moga-moga terjadi.

( Saya rasa, masih banyak pemberdayaan Lurah, bahkan Ketua RT dan Ketua RW untuk membuat tatanan bermasyarakat menjadi lebih baik )
Tentunya merupakan salah satu unsur untuk membuat Jakarta lebih rapi-tertib-nyaman.

Wassallaam . .  .   . 

JKT, Mei 2013.
SW.

No comments:

Post a Comment