Monday, June 3, 2013

( Ironi ) JAKARTA GREAT SALE !!



( Image source : jakartavenue.com )



Adakah dari kalian yang menunggu event tsb ?.
Konon khabarnya, kalau sedang Singapore Great Sale, kaum kaya bangsa ini berduyun-duyun ke sana sebagai pemborong.
Luar biasa kalau benar . . . .
Kembali kepertanyaan awal, adakah dari kita yang menunggu event "Jakarta Great Sale" ? ( JGS ).

Tahun lalu waktu ada event JGS, pernah saya melihat disalah satu toko yang menjual pakaian anak ( barang ber-merk ! ), tertulis SALE 75%, lalu dibarang tsb ada harganya 268rb, dan saya tanyakan apakah harga tsb harga sesudah atau sebelum discount ?.
Pramuniaganya menjawab sudah discount, lalu saya tanya lagi . . .
Apa masuk akal Mbak, celana anak ini diatas sejuta sebelum sale ??  Ybs diam aja . . . .  dan saya maklum . . .  bukankah ybs hanya seorang karyawan ?
Begitulah gambaran umumnya . . .  .  Jadi . . .  apakah para pengambil kebijaksanaan menyadari hal tsb ?
Wallahuallam . . .

Bukannya saya mau meng-ada-ada, saya cuman takut itu merupakan gambaran umum tentang rakyat negeri ini, tentang kita semua.
Apakah itu tidak boleh dibaca bahwa kita sebenernya seneng kebohongan, seneng bohong, dan juga seneng dibohongin ??!

Apakah juga seperti itu 'Singapore Great Sale' ? Atau Great Sale - Great Sale dinegara-negara lain ?
Wallahuallam juga . . . .

Saya terkadang juga kurang terlalu percaya dengan iklan-iklan yang sungguh sangat luar biasa, ada yang berhadiah beratus-ratus motor, berpuluh-puluh mobil, juga bermilyar uang tunai. Bagaimana ya sesungguhnya regulasi dari pemberian hadiah-hadiah tsb ??
Adakah pengawasan dari pemerintah atau lembaga tertentu dalam hal tersebut, YLKI misalnya ?
Bagaimana regulasinya ?  Apakah YLKI atau DEPSOS telah membandingkan Iklan dan penyaluran hadiahnya sama ? Maksudnya iklan ( janji ) jumlahnya sesuai dengan jumlah yang diberikan ?
Kalau misalnya janji memberikan tiap minggu satu mobil atau apalah . . .
Adakah laporan siapa pemenangnya ?
Karena kalau tidak sesuai, bukankah hal tsb bisa dituduh dengan "pembohongan publik" ?

Saya belum pernah denger mekanisme penataan hal tsb. Mungkin karena sepertinya seolah-olah tidak ada yang dirugikan, jadi tidak perlu terlalu dirisaukan ya . . . ?  Maaf kalau saya salah. ( Mohon pencerahannya )

Memang ada 'beberapa' yang saya pernah lihat di TV, tentang penarikan hadiah dengan disaksikan notaris.
Tapi sekali lagi hanya beberapa !.

Bisakah misalnya diatur, kalau suatu perusahaan menjanjikan sejumlah hadiah, maka sejumlah itu pula hadiahnya dititipkan di DEPSOS, atau YLKI mungkin ?   Saya mengada-ada ya ? hehehehe . . .

Atau . . . bisakah diminta kepenyelengara undian berhadiah tsb jika mengiklankan di-radio/tv/koran/brosur wajib menyebutkan nomor ijin penyelengaraannya ?.

Sebelum kalian semua jengkel dengan tulisan ini ( moga-moga tidak banyak yang jengkel ! hehe. .  ), saya pernah jengkel waktu berkunjung ditoko supermarket bangunan, ada termos sale 50%, jatuh harganya sekitar 250rb, dan dengan senang saya beli, tapi sangat kecewa ketika secara tidak sengaja besoknya di toko electronik saya lihat barang tsb harganya lebih murah, padahal tidak ada discount !. Sungguh menjengkelkan.

Pernah saya perhatikan suatu depstore yang mengiklankan dikoran dengan sangat besar-besar size iklannya, tiap minggu pasang iklan, tiap minggu mengadakan SALE !!
Bahkan ada banyak toko yang menulis SALE secara permanen !! 
Dan canggihnya lagi, sekarang ini semua penulisan SALE-nya dikasih kata "up-to", sehingga tidak ada celah salahnya !! 

Saya pikir mungkin itulah salah satu sebab kenapa "Jakarta Great Sale" tidak pernah punya gigi, alias kurang begitu dinanti-nanti. Jadi untuk apa selalu diadakan kalau malah berbuntut tidak menguntungkan ?  oup . . . .   maaf !

Sungguh ironi kalau kebohongan sudah sangat masif dinegeri ini, disemua bidang,  atau jangan-jangan malah diseluruh dunia . . . hehehehehe . . .
Pastinya ini cuman intermezo . . .


Wassallam

bolgspot, Juni 2013
By SPMC SW

No comments:

Post a Comment