Friday, December 18, 2015

“MBLENGER LOGIKA KEBLINGER”




“MBLENGER LOGIKA KEBLINGER”
.
Opini Logika: (SPMC) Suhindro Wibisono.
.
Ngenes ketika lihat tipi dan mendengar alibi pernyataan “menyuap tidak menggunakan uang negara” dari terdakwa Prof. sangat senior yang sedang diadili tersangkut kasus penyuapan hakim pada lingkaran kasus Gubernur Sumut, GPN.
.
Saya sempat termanggu atas pernyataan profesor tersebut yang mempertanyakan kerugian negaranya dimana? Hemmm .... sepertinya itulah pernyataan yang semakin meyakinkan kita bahwa negara ini memang sudah bener-bener diambang keblinger. Profesor lho itu, banyak banget anak didiknya yang mantan magang di kantor advokatnya yang nota bene juga sudah banyak menjadi pengacara-pengacara top di negeri ini.
.
Apa bener suap yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan uang negara? Taruhlah penyuapan itu menggunakan uang dari dompetnya, tapi apa iya jasa kepengacaraannya gratis? Padahal kasusnya sangat berkaitan dengan kasus korupsinya Gubernur Sumut - GPN, dan tentu saja uang hasil korupsi itu juga untuk membayar jasa advokat sang Profesor bukan? Lalu duit itulah yang digolongkan untuk menyuap Hakim, bukankah urutannya begitu? Kalau membela tentang kasus perceraian atau pertikaian dan tanpa dipungut biaya pengacara lalu nyogok pake duitnya sendiri, mungkin alibinya lebih rasional, walau itu juga pernyataan yang kebangetan. Nyogok kok mau dianggap benar, benar-benar tontonan keblinger oleh orang yang sudah bergelar Profesor. Masihkah kurang contoh betapa bobroknya negara ini?
.
Apakah Profesor terlalu senior sampai lupa malu, atau memang semua pengacara diharuskan tidak boleh punya malu dan tidak harus punya etika? Jadi ingat ketika pada awal masalah justru tidak mengakui tingkah penyuapan yang dilakukan anak buah adalah instruksinya, lalu berulah banyak macam ketika di tahanan, kenapa sekarang jadi ngaku kalau nyuap tidak merugikan negara? Sepandai-pandai tupai melompat sekali waktu pasti jatuh juga. Tapi apakah penyuapan ini kali pertama dilakukan? Hayo siapa yang berani jawab? Dan saya tidak bertanggung jawab atas apapun jawaban kalian lho. (SPMC SW, Kamis, 17 Desember 2015.)
.
.
Sumber gambar:
Segalaberita .com
.
.
PS: Mblenger = Jenuh / Bosan
.
.
.
= = = = = = = = = = = = =
.
SYARAT MENJADI ADVOKAT
.
warga negara Republik Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. Hal ini senada apa yang terurai dan tercantum dalam UU Advokat Pasal 3 ayat 1.
.
.
SUMPAH ADVOKAT
.
Dalam UU Advokat mengenai penyumpahan telah diatur di Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
ü bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
ü bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
ü bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
ü bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
ü bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
ü bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
.
.
NOTES:
Syarat dan Sumpah Advokat disalin dari:
Kantor Hukum Legowo & Partners
Yang dicari via Google.

No comments:

Post a Comment