Saturday, August 6, 2016

"LAWAN ARUS LAGI, AHOK 'JUDICIAL REVIEW' TOLAK HARUS CUTI KAMPANYE"

"LAWAN ARUS LAGI,
AHOK 'JUDICIAL REVIEW' TOLAK HARUS CUTI KAMPANYE"

.

Opini kritik ala (‪#‎SPMC‬) Suhindro Wibisono.
.
.
Ahok ajukan judicial review untuk tidak harus ikut cuti bagi pejabat aktif dan yang ikut Pilkada, semoga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review tersebut, dan saya tidak menyalahkan Anda menuduh saya “cinta buta” kepada Ahok karena harapan saya tersebut.
.
Saya memang tidak memahami UU yang di judicial review tersebut, saya hanya berlogika saja ...... bukankah makna yang namanya “cuti” itu biasanya hak yang dapat dituntut oleh pemilik hak jika yang seharusnya memberi ijin cuti tapi tidak mengijinkan, karena melanggar UU hak cuti. Tapi kalau cuti itu adalah keharusan yang harus diambil oleh pejabat, saya pikir UU itu pasti rada janggal. Kalau perusahaan yang mengadakan cuti masal, ya memang karyawan harus cuti, wong perusahaannya tutup, kalau engga mau cuti memang mau kerja dimana? Lha ini kan UU tentang pemerintahan, dan pemerintahan kan juga terus berlangsung walau musim kampanye?
.
Kalau Ahok tidak mau ambil cuti, ya harusnya justru di apresiasi, bukan malah dipolemikkan dan disalahkan karena melanggar UU, bikin UU kok yang serba aneh begitu. Apa lagi adanya ancaman diskualifikasi jika tidak ambil cuti, itu lebih aneh lagi. Kalau Ahok tidak mengambil hak cuti, ya itu resikonya Ahok sendiri bukan? Kalau khawatir Ahok menyalahgunakan sarana negara untuk kampanye karena tidak cuti itu artinya tidak boleh kampanye, ya kan bisa diberitahukan sebelumnya rambu-rambu tersebut, yang walaupun sangat mungkin Ahok sudah memahaminya.
.
Bukankah ada komite pengawas kampanye, kalau Ahok kampanye pada jam-jam kerja sementara Ahok tidak mengambil cuti, bukankah Ahok juga bisa disemprit? Bila perlu didiskualifikasi jika memang sudah melanggar dan patut untuk menerima hukuman itu. Beritahukan juga kalau memang tidak boleh menerima wartawan yang sehubungan kampanye pada jam kerja ketika ada wartawan yang sengaja tanya-tanya, dengan begitu rambu-rambunya semakin jelas jika Ahok nantinya sudah melanggar batas.
.
Yang aneh lagi adalah, bukankah dengan Ahok tidak mengambil cuti, itu artinya Ahok mau kerja dan lebih mementingkan tanggung jawab atas pekerjaannya? Dan bukankah dengan begitu negara tidak perlu membayar mahal untuk pejabat yang akan diangkat sebagai pelaksana tugas yang akan menggantikan Ahok? Konon khabarnya masa cuti kampanye itu hampir mencapai 4 bulan, “kalau saya tidak salah data” terhitung 26 Oktober 2016 s/d. 11 Februari 2017.
.
Saya sungguh mendukung keberanian Ahok untuk tidak ikut ambil cuti, semoga MK berani waras mengabulkan judicial review itu .............. atau seluruh tokoh sudah berkoalisi dan harus berpendapat Ahok pasti salah dan harus disalahkan? Wallahuallam ........ (#SPMC SW, Kamis, 04 Agustus 2016.)
.
.
Sumber gambar:
www.zonalima .com

No comments:

Post a Comment