"LAWAN ARUS LAGI,
AHOK 'JUDICIAL REVIEW' TOLAK HARUS CUTI KAMPANYE"
.
Opini kritik ala (#SPMC) Suhindro Wibisono.
.
.
Ahok ajukan judicial review untuk tidak harus ikut cuti bagi pejabat
aktif dan yang ikut Pilkada, semoga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan
judicial review tersebut, dan saya tidak menyalahkan Anda menuduh saya
“cinta buta” kepada Ahok karena harapan saya tersebut.
.
Saya
memang tidak memahami UU yang di judicial review tersebut, saya hanya
berlogika saja ...... bukankah makna yang namanya “cuti” itu biasanya
hak yang dapat dituntut oleh pemilik hak jika yang seharusnya memberi
ijin cuti tapi tidak mengijinkan, karena melanggar UU hak cuti. Tapi
kalau cuti itu adalah keharusan yang harus diambil oleh pejabat, saya
pikir UU itu pasti rada janggal. Kalau perusahaan yang mengadakan cuti
masal, ya memang karyawan harus cuti, wong perusahaannya tutup, kalau
engga mau cuti memang mau kerja dimana? Lha ini kan UU tentang
pemerintahan, dan pemerintahan kan juga terus berlangsung walau musim
kampanye?
.
Kalau Ahok tidak mau ambil cuti, ya harusnya justru
di apresiasi, bukan malah dipolemikkan dan disalahkan karena melanggar
UU, bikin UU kok yang serba aneh begitu. Apa lagi adanya ancaman
diskualifikasi jika tidak ambil cuti, itu lebih aneh lagi. Kalau Ahok
tidak mengambil hak cuti, ya itu resikonya Ahok sendiri bukan? Kalau
khawatir Ahok menyalahgunakan sarana negara untuk kampanye karena tidak
cuti itu artinya tidak boleh kampanye, ya kan bisa diberitahukan
sebelumnya rambu-rambu tersebut, yang walaupun sangat mungkin Ahok sudah
memahaminya.
.
Bukankah ada komite pengawas kampanye, kalau
Ahok kampanye pada jam-jam kerja sementara Ahok tidak mengambil cuti,
bukankah Ahok juga bisa disemprit? Bila perlu didiskualifikasi jika
memang sudah melanggar dan patut untuk menerima hukuman itu. Beritahukan
juga kalau memang tidak boleh menerima wartawan yang sehubungan
kampanye pada jam kerja ketika ada wartawan yang sengaja tanya-tanya,
dengan begitu rambu-rambunya semakin jelas jika Ahok nantinya sudah
melanggar batas.
.
Yang aneh lagi adalah, bukankah dengan Ahok
tidak mengambil cuti, itu artinya Ahok mau kerja dan lebih mementingkan
tanggung jawab atas pekerjaannya? Dan bukankah dengan begitu negara
tidak perlu membayar mahal untuk pejabat yang akan diangkat sebagai
pelaksana tugas yang akan menggantikan Ahok? Konon khabarnya masa cuti
kampanye itu hampir mencapai 4 bulan, “kalau saya tidak salah data”
terhitung 26 Oktober 2016 s/d. 11 Februari 2017.
.
Saya sungguh
mendukung keberanian Ahok untuk tidak ikut ambil cuti, semoga MK berani
waras mengabulkan judicial review itu .............. atau seluruh tokoh
sudah berkoalisi dan harus berpendapat Ahok pasti salah dan harus
disalahkan? Wallahuallam ........ (#SPMC SW, Kamis, 04 Agustus 2016.)
.
.
Sumber gambar:
www.zonalima .com
( 5M ) ~ SPMC = "Sudut Pandang Mata Capung" ~ yang boleh diartikan ~ "Sudut Pandang Majemuk" || MEMPERHATIKAN kebenaran-kebenaran sepele yang di-sepele-kan ; MENCARI-tahu mana yang benar-benar "benar" dan mana yang benar-benar "salah" ; MENYUARAKAN kebenaran-kebanaran yang di-gadai-kan dan ter-gadai-kan ; MENGHARAP kembali ke dasar-dasar kebenaran yang di-lupa-kan dan ter-lupa-kan ; MENOLAK membenarkan hal-hal yang tidak semestinya, menolak menyalahkan hal-hal yang semestinya. (© 2013~SW)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment