Thursday, January 15, 2015

"IBU MEGAWATI DALANG GEMURUH CALON KAPOLRI?"


Blogspot. Ketika kita akan membeli barang atau jasa, ketika kita akan melakukan kerja sama apapun juga yang berhubungan dengan orang lain, atau memberi tugas kepercayaan, pastilah sangat wajar kalau kita menjatuhkan pilihan terhadap seseorang yang kita kenal. Alasannya ya memang karena kita sudah merasa mengenal orang tersebut, terlebih kalau kita pernah merasakan akrabnya berhubungan dengan yang bersangkutan.

Begitu juga saya duga sehubungan dengan gemuruh calon Kapolri karena ternyata dinyatakan sebagai “tersangka” oleh KPK. Lalu gonjang-ganjing berseliweran diranah media, KPK memberi pernyataan, lalu Presiden juga memberi pernyataan alasan kenapa mengajukan calon tunggal Kapolri itu. Rujukan dari Kompolnas adalah dasar alasan yang dipegang oleh Presiden. Soal kenyataan yang dicalonkan pernah menjadi Ajudan Presiden ke 5 Ibu Megawati, bukankah itu pilihan rasional berdasarkan sifat kita semua? Itulah gunanya referensi, wawasan jaringan pertemanan, dan sejenisnya, memang begitulah kenyataan yang berlaku didunia ini bukan? Sepertinya tidak ada yang salah, tapi yang sangat mengusik hati adalah ketika Ketua KPK memberi pernyataan bahwa sang calon sudah mendapat rapor merah ketika namanya juga diajukan sebagai daftar calon anggota Kabinet, dan rapor itu dipegang oleh Presiden bukan oleh Kompolnas, sehingga sangat wajar seandainya penilaian Kompolnas berbeda dengan penilaian KPK.

Kita semua tentunya masih sangat ingat, ketika SDA harus “lengser”, ketika JW harus “lengser”, ketika AAM juga harus “lengser”, juga mungkin tokoh lain, sehubungan yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Bukankah akan sangat aneh bin ajaib, ketika seseorang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK justru misalnya dilantik untuk memegang jabatan?

DPR memang sudah kuorum menyatakan pelantikan dapat dilanjutkan, tapi saya kok menduga seandainya Bapak Presiden melantik Kapolri yang dinyatakan tersangka oleh KPK, beberapa hari lagi tokoh-tokoh politik tersebut akan menyerang Bapak Presiden, bahkan akan menghujat bahwa Bapak Presiden tidak konsisten, dan sebagainya … Karena memang rada aneh, DPR justru kuorum mendukung calon Kapolri yang dinyatakan tersangka oleh KPK. Banyak tanda tanya dibenak saya, apakah karena banyak tokoh DPR yang memang tidak bersih, sehingga tersangka-pun mendapat dukungan untuk memegang jabatan?

Pak Presiden, saya kurang paham trik-trik politik di Negeri ini, tapi berdasarkan perasaan saya, walau memang ada hak prerogatif Presiden, dan hal-hal lain yang membenarkan pertimbangan untuk membenarkan melanjutkan ke ranah pelantikan Kapolri, jika Bapak tetap melantik saya kok malah curiga Pak Presiden masuk kedalam jebakan batman trik politik yang saya tidak pahami tersebut.

Saya melihat ada beberapa tokoh politik dari PDIP dan juga tokoh politik KIH yang bersuara bahwa kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, lalu menyuarakan untuk melanjutkan pelantikan, sepertinya memang benar dan masuk akal. Tapi apakah alasan itu yang harus diutamakan dan mengabaikan hati nurani? Bukankah jika misalnya tetap melantik calon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kita semua sebagai Bangsa akan dinilai oleh Bangsa lain bahwa mencari orang tidak bermasalah di Negeri ini memang sudah sangat langka? Bagaimana mungkin melantik Kapolri, sementara itu bahkan calon Kapolri yang akan dilantik sudah di-cekal? Pak Presiden, lupakan sejenak trik politik, ayo gunakan naluri sehat seperti yang sudah pernah Bapak suarakan sebelumnya, dan tetaplah berpegang teguh dengan hal itu. Karena menurut saya “azas praduga tidak bersalah” adalah membiarkan yang bersangkutan menyelesaikan masalahnya, bukan berarti harus memberikan jabatan sepenting itu. Rakyat butuh contoh kongkrit berpikir sehat, bukan trik politik atau berlindung dibalik dalil hukum untuk membenarkan penyimpangan. Apalagi kalau sampai ada yang menuduh yang melantik ternyata jauh lebih tidak sehat, karena sudah jelas dinyatakan sebagai tersangka kok malah tetap dilantik. Semoga tidak ada yang menuduh itu, dan saya sangat yakin Bapak Presiden tidak akan melakukan pelantikan Kapolri yang sedang digaduhkan ini.

Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDIP, mau atau tidak mau, namanya sering disangkutkan atas kebijakan Presiden, pastilah sering menerima getahnya. Saya katakan menerima getahnya, karena sudah sangat jamak, untuk hal-hal yang positif pastilah rakyat akan menlainya sebagai kebijakan Presiden, tapi ketika keputusan yang diambil adalah negatif, apalagi dalam kasus ini dikait-kaitkan dengan mantan Ajudan, sangat mungkin tudingan bahwa kebijakan itu adalah titipan Ibu Mega sebagai Ketua Umum PDIP yang juga mencalonkan Presiden. Itulah sebab, kalau boleh saya mengharap, seandainya Ibu Mega berkenan tampil di media untuk konferensi pers, meminta Presiden membatalkan pencalonan Kapolri yang gemuruh ini, tentulah persepsi partai baik tidak hanya akan dituai oleh Partai Demokrat yang saat ini sedang diwacanakan dengan gencar. Semoga Ibu Mega tidak marah dengan pendapat saya sebagai rakyat awam, karena memang saya tidak bermaksud lain selain menginginkan kebaikan. Dan suara rakyat sepertinya juga tidak menginginkan pelantikan itu dilanjutkan, lalu saya berpikir bahwa suara rakyat kebanyakan belum tentu salah walau DPR telah kuorum menyetujui untuk melanjutkan pelantikan Kapolri, yang justru saya curiga ada jebakan batman dibaliknya, sekaligus mempertanyakan sebetulnya DPR itu mewakili rakyat yang mana?? Maaf. (SPMC SW, Januari 2015)

———————–  
Tambahan:

Kita sering melihat dan mendengar beberapa tokoh menyuarakan, kenapa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka sampai ber-tahun-tahun dan belum ada tindak lanjutnya. Apakah Pak Presiden berkenan menanyakan hal itu kepada KPK? Lalu bisa saja setelah mendapat jawaban dari KPK maka Presiden akan bisa membantu hal itu tidak berlarut-larut terjadi lagi, mungkinkah karena kekurangan sumber daya tenaga? Atau yang lainnya …… Apalagi kalau setelah itu UU-nya diberi batasan, berapa lama maksimal masa sebagai tersangka boleh disandangkan, jadi kalau lewat dari masa tersebut dinyatakan batal demi hukum, lalu juga diberi penalti kepada penyidik KPK karena telah dianggap menuduh seseorang dengan tidak benar. (SW)

No comments:

Post a Comment