Thursday, November 14, 2013

DI MK ADA CERITA AHOK DAN AMOK MASSA



                                                                           ( Image source : izquotes.com )
.

b l o g s p o t. Atas sidang perkara Pilkada Maluku di MK Kamis, 14 Nopember 2013, massa melakukan perusakan ruang sidang. Beritanya sudah cukup heboh, semua tipi, radio, media sosial dunia maya, dan media cetak sudah memberitakan hal tersebut.

Itu adalah kejadian pertama yang dialami oleh MK, dan banyak yang menghubungkan dengan runtuhnya wibawa MK semenjak tertangkapnya AM mantan ketua MK oleh KPK.
Agaknya semakin runyam masalah hukum dinegeri ini, dan banyak tokoh yang memberi komentar tentang hal tersebut. Tapi dari begitu banyaknya komentar, tanggapan dan pendapat para tokoh, selain harus mengusut pelaku anarkis, runtuhnya wibawa MK, lalu mantan ketua MK, Mahfud MD membicarakan tentang nominasi pencalonan hakim MK yang sepertinya ujug-ujug tanpa mewacanakan apa alasan si Polan dipilih, kenapa harus si Badrun, dan seterusnya, yang itu semua tidak sesuai dengan persyaratan yang tertuang di undang-undang.
                                                ( Image source : kaskus.co.id ~ Hakim jujur Bao Zheng )


Kalau menurut saya sebagai orang awam, setelah tertangkapnya AM mantan ketua MK oleh KPK, dan begitu hebohnya rakyat negeri ini, lalu disusul opini ketidak percayaan masyarakat dengan pengungkapan kasus-kasus yang telah ditangani MK selama ini, menyebabkan banyak pencari keadilan merasa diperlakukan tidak adil, termasuk diantaranya pembicaraan Ahok di acara Mata Najwa dimana yang bersangkutan juga pernah ditawari kemenangan perkaranya atas gugatan lawan politiknya dalam Pilgub Bangka Belitung 2007 yang saat itu sedang ditangani oleh MK.
                                                 ( Image source : arifodhinoto.wordpress.com )

Pertanyaannya adalah, apa yang dilakukan perubahan oleh MK dalam menindak lanjuti kasus setelah tertangkapnya AM ?

Selain pemilihan ketua MK yang baru, dan wacana lembaga pengawas MK, saya belum melihat yang lainnya. Bisa jadi saya kurang mengikuti perkembangan beritanya.
Tapi kalau yang saya perhatikan itu betul, berarti MK tidak merubah keadaan dan tidak menjawab kegundahan masarakat pencari keadilan.

Ketika waktu itu ada yang mengeluhkan bahwa bukti-bukti yang diserahkan ke MK ternyata dibuka sepihak oleh MK tanpa adanya saksi, lalu tiba-tiba keluar hasil keputusan, itu tentu saja mencederai pencari keadilan, dan sepertinya MK tidak pernah menanggapi masalah tersebut, atau menjanjikan bahwa hal tersebut tidak akan terulang lagi. Disitu terlihat kesewenangan MK dalam mengadili suatu perkara, perlakuannya seolah-olah penjurian atas perlombaan suatu karya dimana biasanya dinyatakan keputusan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat, alias tidak perlu alibi selayaknya hukum yang berdasarkan keadilan.

Lalu juga kenapa tidak mencoba memecahkan akar masalah dari yang dilakukan oleh ketua MK yang tertangkap oleh KPK ? Kenapa seolah-olah hanya dianggap kebrengsekan seseorang ? Apakah tidak terpikir bahwa system yang ada telah memberi peluang untuk seseorang berbuat brengsek tersebut ? Apakah dengan mengganti ketua MK masalah jadi beres ?

Ayo coba kita ulas, menganggap bahwa semua hakim MK yang lain tidak terlibat kebrengsekan tersebut.

Menurut cerita yang beredar, dalam memutuskan suatu perkara, setelah diadakan pengupasan atas perkara tersebut, lalu diadakan pengambilan suara, hal itu dilakukan seminggu sebelum hasil keputusan tersebut dibacakan dipersidangan sebagai keputusan MK atas suatu perkara.

Itu berarti semua jajaran di MK yang terlibat atas pembicaraan suatu perkara sudah mengetahui hasilnya seminggu sebelum keputusan dibacakan dipersidangan, bahkan juru ketiknya-pun juga mengetahui. Bukankah hal itu yang lebih dominan untuk diperdagangkan dengan tanpa mengubah hasil ? Hanya berbekal mengetahui info terlebih dahulu seseorang bisa jadi sangat kaya, siapa yang tidak tergoda ? Kenapa system kepercayaan seperti manajemen antar pedagang di pasar pagi itu terus dipertahankan ? Ataukah para hakimnya selama MK berdiri tidak ada yang menyadari bahwa hal tersebut sangat rawan diselewengkan ?

Walaupun kalau dilihat banyaknya keluhan yang ada, sepertinya MK juga bisa memenangkan siapa saja yang sanggup membayarnya ( Berdasarkan kesaksian banyak pihak waktu setelah tertangkapnya AM ).
                                                 ( Image source : local-widom.blogspot.com )

Apakah system itu sekarang sudah dirubah ? Maksud saya pengambilan suara seminggu sebelum keputusan dibicarakan, sehingga tidak rentan diperdagangkan. System yang bagus tentu saja tidak boleh mutlak tergantung kepada kejujuran manusianya bukan ? Apakah hal itu sangat sulit dicarikan jalan keluarnya ? Apakah tidak bisa keputusan pengambilan suara diambil ditengah-tangah sidang dengan waktu skors 10 menit untuk rapat para hakim hanya dengan pengambilan suara pilihan A atau B ? Lalu setelah diketahui hasil akumulasinya, diumumkan siapa yang menang, tapi hasil keputusannya yang tertulis secara rapi baru bisa diberikan besoknya atau lusanya.
Kalau mau cara lain adalah keputusan para hakim tertulis dimasukkan envelope tertutup mati dengan logo masing-masing hakim, lalu dimasukkan kotak yang dipasang tiga gembok dan kuncinya dipegang masing-masing oleh tiga hakim yang menyidangkan perkaranya, dan dibuka untuk melihat hasilnya ketika sidang pembacaan keputusan akan dimulai.
Atau dicarikan jalan lain yang pastinya bisa memecahkan masalah tersebut mengingat bukankah orang-orang di MK adalah para pakar ? Kemauan itulah inti masalahnya.

Kalau MK berkehendak rakyat mempercayainya, menurut saya harus diadakan perombakan system dengan mempertimbangkan keluhan-keluhan masyarakat pencari keadilan, apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat yang tidak bisa digugat lagi, jadi sudah selayaknya dalam proses pengambilan keputusan tidak mencederai keadilan itu sendiri, dan sudah seharusnya proses keadilan tersebut juga bisa dirasakan oleh mereka yang mencari keadilan.

Kepercayaan itu dibangun dengan akuntabilitas yang dapat dibuktikan dengan tindakan dan dirasakan karena system-nya membuat orang percaya secara logika. Bukan dengan tereak percailah saya karena saya orang jujur, karena saya orang pandai, karena saya telah disumpah, karena saya hakim MK. Karena ternyata itu semua sudah terbantahkan bukan ?

Jadi pembuatan UU apapun itu, sudah selayaknya juga menuntun alur proses tentang system yang dapat dipercaya, bukan atas dasar pokoknya, terlebih tanpa adanya juklak, tentu sangat rawan diselewengkan.

Karena memang saya tidak pernah sekolah hukum, maaf kalau opini ini ngaco karena hanya sekedar menurut logika saya. Semoga hukum bisa menjadi panglima dinegeri ini. (SPMC SW, Nopember 2013)
.
-----------------------------

No comments:

Post a Comment